1. Lapor Pajak Lewat KPP
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
- Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
- Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas beserta bukti potongnya. Minta bantuan petugas bila perlu.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.
2. Lapor Pajak Lewat Kantor Pos atau Ekspedisi Lainnya
- Download lalu print jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai, lalu isi secara lengkap.
- Letakkan formulir SPT dan bukti potong ke dalam amplop secara rapi, lengkap dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan yang dapat di-download melalui https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
- Datang ke kantor Pos atau ekspedisi terdekat.
- Kirim berkas ke alamat Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kamu terdaftar.
Kontributor : Rizky Melinda