Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
Kantor dan sejumlah karyawan PT Innovation Technology. (https://www.avo.co.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diungkap oleh Cinta, PT Avo Innovation Technology telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran.

Namun yang menjadi persoalan, karyawan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini merasa tidak diperlakukan dengan layak dan tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.

Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebab sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.

"Beberapa staff di divisi lain sudah tau karena user mereka ngasih tahu. Beberapa departemen lain clueless banget, bahkan pagi dan malamnya masih ada yang kerja," terangnya.

Kondisi karyawan semakin rumit kala di hari H pengumuman lay off, device beberapa karyawan sudah terkunci. Email pun langsung tidak aktif saat device dan ID card dikembalikan.

"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.

PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi

Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.

Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI