Suara.com - PT Avo Innovation Technology, perusahaan skincare yang berpusat di Yogyakarta menjadi buah bibir setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Yang menjadi sorotan, cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut membuat karyawan merasa kecewa. Sebab, pengumuman PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan dengan cara yang kontroversial.
Cinta (bukan nama sebenarnya), selaku narasumber yang terkena PHK mengungkap bahwa pengumuman lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ia juga mengungkap bahwa karyawan diwajibkan berada di Yogyakarta pada 20-24 Maret. Sehingga mereka yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota, mau tidak mau harus kembali ke Yogyakarta.
Kondisi semakin membingungkan karena sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK itu berlangsung singkat dan terbatas. Ditambah lagi, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.
"Penjelasan tentang lay off itu juga bukan userku langsung yang menjelaskan, bahkan manager yang enggak pernah berkepentingan sama aku. Waktu penjelasannya 20 menit, ganti-gantian sama (karyawan) yang lain," beber Cinta saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/3/2025).
Sikap perusahaan selama proses PHK yang berlangsung dua kloter pun menuai kecaman. Sebab karyawan terus menerus dipantau oleh security selama menyelesaikan urusan terkait PHK. Bahkan, mereka tidak boleh parkir di kantor dan harus jalan kaki ke parkiran jauh di luar sana.

Hak Dipenuhi, Pemberitahuan Tidak Manusiawi
Seeperti yang diketahui, karyawan yang di-PHK berhak atas beberapa hak finansial, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.