Suara.com - Menukar uang menjelang Lebaran telah menjadi kebiasaan sebelum perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun orang terdekat.
Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil dalam perspektif agama dan syariat. Sebab, tidak jarang ditemukan praktik jasa penukaran uang yang dianggap membiasakan transaksi riba. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Biasanya, uang pecahan seratus ribu rupiah ditukar dengan uang pecahan lebih kecil, seperti lima ribuan, namun nilainya menjadi berkurang, misalnya hanya menjadi 95 ribu rupiah.
Fenomena ini sering kita jumpai menjelang Idul Fitri, ketika banyak orang ingin memberikan angpau atau hadiah kepada anak-anak dalam bentuk uang.
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil
Menurut Rumah Fiqih Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil. Misalnya, apakah diperbolehkan jika uang senilai satu juta rupiah dalam pecahan seratus ribuan ditukar menjadi pecahan lima ribuan, tetapi jumlah akhirnya hanya 950 ribu rupiah?
Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan praktik ini karena dianggap sebagai bentuk riba. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, ada juga pendapat yang membolehkannya. Tentu, masing-masing pihak memiliki dalil dan alasan yang melandasi pendapat mereka.
Berikut adalah perbedaan pendapat terkait hukum menukar uang pecahan kecil dalam Islam.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
Kelompok yang mengharamkan transaksi ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang pertukaran barang sejenis dengan nilai yang berbeda.
Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut riba, lebih tepatnya riba fadhl (فضل). Hadis yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu, tetapi harus tunai." (HR Muslim)
Para ulama mendefinisikan riba fadhl sebagai:
"Pertukaran barang sejenis dari harta ribawi, tetapi dengan perbedaan jumlah."
Secara sederhana, riba fadhl terjadi ketika dua benda dengan jenis yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda akibat perbedaan kualitasnya.
Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.
Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.
Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.
Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.
2. Pendapat yang Membolehkan
Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.
Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi
Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.
Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.
Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.
Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang
Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.
Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.
Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.
3. Jalan Tengah
Lantas, bagaimana menyikapi dua pendapat yang berbeda ini? Haruskah kita mengikuti pendapat yang mengharamkan atau yang membolehkan?
Jika mengikuti pendapat pertama, kita tidak bisa menukar uang pecahan kecil, padahal sering kali membutuhkannya, terutama menjelang Lebaran. Sebaliknya, jika mengikuti pendapat kedua, ada risiko terjebak dalam transaksi yang dilarang, meskipun ada dalih dan alasan tertentu.
Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang receh tanpa selisih nilai. Jika kita menukar uang sebesar 2 juta rupiah, maka kita tetap menerima 2 juta rupiah dalam pecahan yang lebih kecil tanpa ada potongan.
Biasanya, menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan titik-titik khusus untuk layanan penukaran uang gratis, bahkan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah penukaran.
Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk antre di bank demi mendapatkan uang pecahan kecil. Sebagai alternatif, kita bisa meminta bantuan orang lain untuk menukarkan uang tersebut.
Yang perlu diperhatikan, akadnya harus dipastikan sebagai upah jasa, bukan sebagai potongan nilai uang. Uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama, sedangkan biaya yang dikeluarkan adalah sebagai upah atas jasa mengantre dan mengurus penukaran uang tersebut.
Dengan cara ini, transaksi menjadi sah dan halal tanpa ada unsur riba.
Kesimpulan Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil
Dalam Islam, hukum menukar uang pecahan kecil bisa dilihat dari dua sisi:
1. Haram jika mengandung unsur riba
- Jika praktik penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang harus dibayar oleh penukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba.
2. Boleh jika dianggap sebagai transaksi jasa (ijarah)
- Jika dilihat dari sudut pandang jasa, penukaran uang dengan tambahan biaya tertentu diperbolehkan. Dalam fiqih, transaksi jasa atau ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.
Perbedaan pandangan ini terjadi karena ada perbedaan dalam memahami akad dari penukaran uang. Ada yang melihatnya sebagai pertukaran barang (uang itu sendiri), sementara yang lain menganggapnya sebagai pembayaran jasa seseorang dalam menukarkan uang.
Jika terdapat tarif tambahan dalam proses penukaran, hal itu diperbolehkan asalkan pembayaran tersebut ditujukan sebagai upah jasa, bukan bagian dari nilai uang yang dipertukarkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama