- Jika praktik penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang harus dibayar oleh penukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba.
2. Boleh jika dianggap sebagai transaksi jasa (ijarah)
- Jika dilihat dari sudut pandang jasa, penukaran uang dengan tambahan biaya tertentu diperbolehkan. Dalam fiqih, transaksi jasa atau ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.
Perbedaan pandangan ini terjadi karena ada perbedaan dalam memahami akad dari penukaran uang. Ada yang melihatnya sebagai pertukaran barang (uang itu sendiri), sementara yang lain menganggapnya sebagai pembayaran jasa seseorang dalam menukarkan uang.
Jika terdapat tarif tambahan dalam proses penukaran, hal itu diperbolehkan asalkan pembayaran tersebut ditujukan sebagai upah jasa, bukan bagian dari nilai uang yang dipertukarkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama