Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.
Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi
Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.
Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.
Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.
Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang
Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.
Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.
Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
3. Jalan Tengah