Setiap pejabat negara, wajib melaporkan harta kekayaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, begitu pula yang sudah dilakukan oleh Menpar Widiyanti.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Pariwisata, Widiyanti diketahui memiliki perusahaan dan menjabat posisi yang strategis.
Pada 2021 hingga 2024 ia menjabat sebagai Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA), lalu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Yayasan Jantung Indonesia periode 2018-2024.
Ia juga pernah memegang jabatan sebagai Ketua Yayasan Teladan Utama dan Dewan Pengawas Yayasan Kawula Madani.
Menpar Widiyanti telah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapat Rp5.435.833.014.169 atau Rp5,4 triliun.
Dari kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah aset yang terbagi dalam beberapa harta, harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Diketahui, harta kekayaan tersebut meliputi berbagai aset, seperti bangunan senilai Rp152 miliyar dan tujuh tanah yang berada di wilayan Jakarta Selatan, serta tujuh unit mobil senilai Rp19 miliar.
Sementara, sumber kekayaan lainnya berasal dari harta bergerak senilai 43 miliar, surat berharga sebesar Rp5,07 triliun, kas atau setara kas sebesar Rp67 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp77 miliar.
Kekayaan Dedi Mulyadi
Baca Juga: Sejarah Muhammadiyah: Masuk Daftar Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Pengalaman Dedi Mulyadi menjabat sebagai pejabat publik sangatlah panjang, yakni sejak tahun 2008 dengan jabatan sebagai Bupati Purwakarta.