Suara.com - Hari Raya Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka, yang jatuh pada hari pertama bulan kesepuluh (Kadasa) dalam kalender Saka setelah bulan purnama (Tilem Kesanga).
Nyepi memiliki makna mendalam sebagai hari untuk merenung, introspeksi diri, dan menjaga keseimbangan alam semesta melalui keheningan. Hari Raya Nyepi tahun ini akan diperingati pada tanggal 29 Maret 2025, sesuai dengan Tahun Baru Saka 1947.
Perayaan Nyepi biasanya diawali dengan rangkaian upacara sebelumnya, seperti:
Melasti: Dilakukan beberapa hari sebelum Nyepi (biasanya 2-3 hari sebelumnya), di mana umat Hindu mengadakan penyucian diri dan benda-benda sakral di laut, sungai, atau sumber air suci.
Tawur Kesanga: Upacara yang diadakan sehari sebelum Nyepi (pada Tilem Kesanga), melibatkan persembahan dan pengusiran roh jahat, sering kali diikuti dengan pawai ogoh-ogoh, boneka besar simbolis yang kemudian dibakar.
Pada hari Nyepi itu sendiri, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian, yang terdiri dari empat pantangan:
1. Amati Geni: Tidak menyalakan api atau lampu (termasuk listrik di beberapa tradisi).
2. Amati Karya: Tidak bekerja atau melakukan aktivitas fisik.
3. Amati Lelungaan: Tidak bepergian atau keluar rumah.
4. Amati Lelanguan: Tidak bersenang-senang atau mengeluarkan suara berisik.
Hari ini ditandai dengan keheningan total, terutama di daerah dengan mayoritas Hindu seperti Bali, di mana aktivitas publik berhenti selama 24 jam, mulai pukul 06.00 hingga 06.00 keesokan harinya.
Nyepi bukan hanya ibadah, tetapi juga simbol harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi alam untuk "beristirahat".
Jadwal cuti bersama Hari Raya Nyepi di Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, jadwal cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi 2025 adalah sebagai berikut:

- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Selain itu, Hari Suci Nyepi sendiri ditetapkan sebagai libur nasional pada:
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
Jadi, total ada dua hari libur terkait peringatan Nyepi 2025, yaitu tanggal 28 Maret (cuti bersama) dan 29 Maret (libur nasional).
Karena tanggal 29 Maret jatuh pada hari Sabtu, ini memberikan kesempatan untuk libur panjang akhir pekan bagi yang mengikuti kalender kerja Senin-Jumat.
Matikan Internet di Bali
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan memenuhi permintaan Pemerintah Provinsi Bali untuk menangguhkan sementara layanan telekomunikasi termasuk internet dan penyiaran di Pulau Dewata selama Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025.
"Untuk Hari Raya Nyepi, kami akan menyiapkan surat kepada seluruh operator seluler serta penyedia penyiaran untuk menghentikan penyiaran dan layanan selama satu hari," kata Menkomdigi Meutya Hafid, melansir Antara.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan penghentian layanan telekomunikasi dan penyiaran akan dilaksanakan mulai 29 Maret 2025 hingga keesokan harinya.
"Selama Nyepi berlangsung, dari jam 06.00 hingga jam 06.00 pagi besoknya, baik itu internet, layanan penyiaran itu semua down," ujarnya.
Penghentian sementara layanan telekomunikasi serta siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi dilakukan untuk menghormati pemeluk Hindu yang sedang menjalankan ibadah di Pulau Bali.
Pada Hari Raya Nyepi, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian yang meliputi empat pantangan selama 24 jam.
Selama Nyepi, mereka berpantang menyalakan api, lampu, dan barang elektronik, melakukan aktivitas di dalam maupun luar rumah, bepergian, serta menikmati atau mengadakan acara hiburan.
Menjelang Hari Raya Nyepi, pada 28 Maret 2025, upacara keagamaan seperti taur kesanga, pengerupukan, dan pawai ogoh-ogoh akan dilaksanakan di wilayah kabupaten maupun kota di Provinsi Bali.