Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 14:00 WIB
Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025
cara tukar uang baru di bank (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru menjadi bagian tak terpisahkan dalam momen silaturahmi. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang pecahan baru secara resmi, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan online bernama PINTAR BI. Dengan layanan ini, proses penukaran menjadi lebih mudah dan efisien.

Penukaran uang baru kini dapat dilakukan secara daring melalui HP atau komputer. Berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR BI:

  1. Kunjungi laman resmi PINTAR BI. https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan tentukan provinsi tempat penukaran.
  3. Klik "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi penukaran yang tersedia.
  4. Pilih lokasi yang diinginkan dan sesuaikan jadwal penukaran dengan ketersediaan yang ada.
  5. Isi data diri secara lengkap, termasuk nama, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  6. Klik "Lanjutkan", lalu pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
  7. Tekan "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses pemesanan.
  8. Simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
  9. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Penukaran uang baru di Bank Indonesia dilakukan dalam beberapa periode. Saat ini, penukaran memasuki Periode IV, yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Pemesanan untuk periode ini telah dibuka sejak 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Agar tidak kehabisan kuota, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR BI. Jangan lupa untuk membawa KTP dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.

Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Bukti pemesanan dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal dan pecahan yang dipesan.
  4. Uang Rupiah yang ditukarkan harus disusun dengan benar.
  5. Dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
  6. Disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
  7. Tidak menggunakan selotip, lakban, steples, atau perekat lainnya.

BI akan memberikan penggantian sesuai nilai nominal uang yang ditukarkan. Penggantian bisa berupa uang pecahan dengan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket

Penukaran uang baru memiliki batas maksimal sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB):

  1. Rp 50.000 sebanyak 30 lembar
  2. Rp 20.000 sebanyak 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (UPK):

  1. Rp 10.000 sebanyak 100 lembar
  2. Rp 5.000 sebanyak 200 lembar
  3. Rp 2.000 sebanyak 100 lembar
  4. Rp 1.000 sebanyak 100 lembar

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan syarat terpenuhi, masyarakat dapat memperoleh uang baru secara resmi dan aman. Jangan lupa untuk melakukan pemesanan lebih awal agar tidak kehabisan kuota penukaran. Segera tukarkan uang baru Anda melalui layanan PINTAR BI dan sambut Lebaran dengan kebahagiaan berbagi!

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam

Selain melalui BI, bisnis tukar uang baru atau tukar uang receh juga dilakukan oleh masyarakat umum. Lapak-lapak penukaran uang ini bahkan awam dijumpai di pinggir jalan.

Namun bisnis ini rupanya bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembelinya yang menukarkan uang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lantas dari mana dosa ini berasal? Rupanya menurut Buya Yahya, transaksi tukar uang bisa bersifat riba sekalipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

"Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit," ungkap Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

"Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai)," imbuhnya.

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebanyakan praktiknya adalah jual beli uang. Sebab jika dinamakan "tukar uang", maka seharusnya uang Rp100 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

"Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram," tegas Buya Yahya.

Bahkan walaupun pembeli sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya, transaksi yang terjadi tetap bersifat riba dan dapat menimbulkan dosa.

Meski begitu, ada cara untuk membuat transaksi ini tidak menimbulkan dosa, yaitu dengan menetapkan akad yang jelas.

"Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, 'Ini lho (upah) jasamu'. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar," pungkas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI