Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 14:00 WIB
Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025
cara tukar uang baru di bank (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang Pecahan Besar (UPB):

  1. Rp 50.000 sebanyak 30 lembar
  2. Rp 20.000 sebanyak 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (UPK):

  1. Rp 10.000 sebanyak 100 lembar
  2. Rp 5.000 sebanyak 200 lembar
  3. Rp 2.000 sebanyak 100 lembar
  4. Rp 1.000 sebanyak 100 lembar

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan syarat terpenuhi, masyarakat dapat memperoleh uang baru secara resmi dan aman. Jangan lupa untuk melakukan pemesanan lebih awal agar tidak kehabisan kuota penukaran. Segera tukarkan uang baru Anda melalui layanan PINTAR BI dan sambut Lebaran dengan kebahagiaan berbagi!

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam

Selain melalui BI, bisnis tukar uang baru atau tukar uang receh juga dilakukan oleh masyarakat umum. Lapak-lapak penukaran uang ini bahkan awam dijumpai di pinggir jalan.

Namun bisnis ini rupanya bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembelinya yang menukarkan uang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lantas dari mana dosa ini berasal? Rupanya menurut Buya Yahya, transaksi tukar uang bisa bersifat riba sekalipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

"Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit," ungkap Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

"Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai)," imbuhnya.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebanyakan praktiknya adalah jual beli uang. Sebab jika dinamakan "tukar uang", maka seharusnya uang Rp100 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI