Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 14:00 WIB
Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025
cara tukar uang baru di bank (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru menjadi bagian tak terpisahkan dalam momen silaturahmi. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang pecahan baru secara resmi, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan online bernama PINTAR BI. Dengan layanan ini, proses penukaran menjadi lebih mudah dan efisien.

Penukaran uang baru kini dapat dilakukan secara daring melalui HP atau komputer. Berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR BI:

  1. Kunjungi laman resmi PINTAR BI. https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan tentukan provinsi tempat penukaran.
  3. Klik "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi penukaran yang tersedia.
  4. Pilih lokasi yang diinginkan dan sesuaikan jadwal penukaran dengan ketersediaan yang ada.
  5. Isi data diri secara lengkap, termasuk nama, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  6. Klik "Lanjutkan", lalu pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
  7. Tekan "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses pemesanan.
  8. Simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
  9. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Penukaran uang baru di Bank Indonesia dilakukan dalam beberapa periode. Saat ini, penukaran memasuki Periode IV, yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Pemesanan untuk periode ini telah dibuka sejak 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Agar tidak kehabisan kuota, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR BI. Jangan lupa untuk membawa KTP dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.

Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Bukti pemesanan dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal dan pecahan yang dipesan.
  4. Uang Rupiah yang ditukarkan harus disusun dengan benar.
  5. Dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
  6. Disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
  7. Tidak menggunakan selotip, lakban, steples, atau perekat lainnya.

BI akan memberikan penggantian sesuai nilai nominal uang yang ditukarkan. Penggantian bisa berupa uang pecahan dengan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket

Penukaran uang baru memiliki batas maksimal sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI