- Hindari konsumsi obat penenang/antihistamin.
Untuk keselamatan berkendara, patuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam di tol dan 40 km/jam di jalan perkotaan.
Manfaatkan fitur cruise control jika tersedia, serta hindari menggunakan ponsel saat menyetir. Selalu pantau update lalu lintas melalui aplikasi seperti Waze atau Google Maps untuk menghindari kemacetan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan