Suara.com - Momen mudik sudah mulai terasa menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Jalanan mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan pulang ke kampung halaman.
Dalam perjalanan, umat Muslim yang sedang mudik terkadang melewati beberapa waktu salat wajib. Namun, tak perlu khawatir karena Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah.
Apabila kesulitan melakukan ibadah salat secara normal, Islam memberikan rukhsah (keringanan), seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.

Salat jamak artinya menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti zuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya, sementara salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti zuhur, ashar dan isya.
Berdasarkan laman muhammadiyah.or.id, dalil mengenai salat jamak dan qashar banyak ditemukan dalam Alquran dan hadis.
Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya.
Pada hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat zuhur dan ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, tetapi untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.
"Nabi SAW pernah menjamak antara salat zuhur dan ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad]
Selain itu, hadis Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mengakhirkan zuhur ke waktu ashar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya
"Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." [Muttafaq ‘Alaih].
Sedangkan terkait salat qashar, Alquran dalam Surat an-Nisaa ayat 101 menyatakan membolehkan umat Islam menqashar salat saat bepergian, meskipun dalam kondisi aman.
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu," demikian bunyi surat tersebut.
Sementara Hadis Aisyah juga menyatakan jika Nabi Muhammad kadang mengqashar salat saat perjalanan, kadang juga menyempurnakannya.
Artinya: "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa." [HR. ad-Daruquthni]
Penting untuk memahami bahwa salat jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir dapat memilih untuk hanya menqashar tanpa menjamak, seperti salat zuhur 2 rakaat pada waktunya dan ashar 2 rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menjamak salat tanpa mengqasharnya.
Namun, saat dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus menqashar lebih utama karena lebih meringankan.
Dalam pendapatnya, para ulama menyatakan jika seseorang bepergian tetapi menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi.
Umat Islam boleh menqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan Nabi di Mina. Akan tetapi, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan menqashar lebih dianjurkan, seperti yang dilakukan Nabi di Tabuk.
Oleh karena itu, bagi yang mudik Lebaran, salat jamak dan qashar bisa menjadi pilihan agar ibadah tetap terlaksana dengan mudah tanpa memberatkan perjalanan.
Selamat mudik, selalu berhati-hati dalam perjalanan.