Apa Itu Direct License? Jadi Perdebatan Ahmad Dhani dan Ariel NOAH

Senin, 24 Maret 2025 | 10:40 WIB
Apa Itu Direct License? Jadi Perdebatan Ahmad Dhani dan Ariel NOAH
Ahmad Dhani dan Ariel Noah (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi saling sindir antara Ahmad Dhani dan Ariel Noah menjadi topik hangat belakangan ini. Hal tersebut lantaran mereka memiliki pandangan berbeda terkait direct license yang saat ini sedang jadi perbincangan hangat dalam industri musik.

Ahmad Dhani  beserta Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) masih kukuh dengan pendiriannya yang mendukung direct license.

Di sisi lain, Ariel Noah yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) punya pandangan berbeda, dengan mengatakan bahwa direct license belum diatur dengan jelas.

Ariel NOAH di YouTube VINDES.
Ariel NOAH di YouTube VINDES.

Dengan tegas, Ariel menolak penerapan direct license karena menurutnya sistem yang saat ini berlaku sudah memiliki regulasi yang jelas dan diatur oleh negara.

"Direct license kan belum diatur oleh negara. Kita laksanakan yang sudah ada aturannya. Memang gak dilarang, tapi aturannya gimana?" papar Ariel Noah.

Alhasil, perbedaan pendapat tersebut membuat publik penasaran dengan apa itu direct license dan mengapa menjadi bahan perdebatan antar musisi?

Pengertian Direct License

Direct license adalah perjanjian lisensi langsung antara pencipta lagu atau pemilik hak cipta dengan pihak yang ingin menggunakan karya tersebut, tanpa melalui lembaga manajemen kolektif atau perantara lainnya.

Dalam sistem ini, pemilik hak cipta atau pencipta lagu bisa secara langsung mengatur ketentuan penggunaan, biaya dan hak atas karyanya kepada penyanyi, misalnya jika ada yang ingin membutuhkan izin penggunaan karya.

Baca Juga: Disentil Ahmad Dhani Sok Kaya, Ini 8 Sumber Kekayaan Ariel NOAH

Oleh karenanya, Ahmad Dhani dan kawan-kawan beranggapan bahwa dengan menerapkan direct license, pencipta lagu tidak perlu lagi melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam urusan hak cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI