Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik yang disebut-sebut ditutup dan diajukan ke pengadilan karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, adalah tidak benar dan menyesatkan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM memiliki prosedur ketat dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang tidak terverifikasi, karena dapat merugikan industri yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi.
Isu yang Tidak Berdasar
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa PT. Ratansha Purnama Abadi telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM, namun gagal. Namun, BPOM dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi perusahaan yang telah memenuhi regulasi,” jelas Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa berita yang beredar mengenai penutupan pabrik akibat temuan bahan berbahaya merupakan informasi yang keliru. BPOM memastikan bahwa pabrik kosmetik yang beroperasi di Indonesia telah melewati proses evaluasi ketat sebelum mendapatkan izin edar.
Dampak Penyebaran Hoaks terhadap Industri Kosmetik
BPOM juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama yang menyangkut industri kosmetik.
Baca Juga: BPOM Gandeng BRI Bimbing Inovasi UMKM Pangan Olahan
Menurut Taruna Ikrar, tuduhan yang tidak berdasar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak hubungan produsen dengan mitra bisnis, serta berdampak serius pada keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
Industri kosmetik merupakan salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk perawatan kulit yang aman dan berkualitas, banyak perusahaan yang berusaha memenuhi standar keamanan dan regulasi BPOM. Namun, berita palsu dapat menghancurkan reputasi bisnis dengan cepat, bahkan sebelum ada bukti yang valid.
Imbauan BPOM untuk Konsumen
Dalam menghadapi maraknya informasi yang tidak benar, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan berita. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan keamanan produk kosmetik sebelum digunakan:
1. Periksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
2. Gunakan aplikasi Cek BPOM atau akses website resmi BPOM untuk mendapatkan informasi mengenai produk yang telah terdaftar secara legal.
3. Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
4. Tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.
Selain itu, BPOM juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan produk kosmetik mencurigakan atau mengalami efek samping setelah menggunakannya. Masyarakat dapat menghubungi ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM melalui nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.
Komitmen BPOM dalam Menjaga Keamanan Konsumen
BPOM menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berbahaya, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mengikuti regulasi yang ditetapkan.
"BPOM akan terus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selalu melakukan verifikasi informasi dari sumber terpercaya," ujar Taruna Ikrar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, menjaga kepercayaan terhadap produk yang telah memenuhi standar keamanan sangatlah penting, baik bagi konsumen maupun bagi industri yang bertanggung jawab.