Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik yang disebut-sebut ditutup dan diajukan ke pengadilan karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, adalah tidak benar dan menyesatkan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM memiliki prosedur ketat dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang tidak terverifikasi, karena dapat merugikan industri yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi.
Isu yang Tidak Berdasar
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa PT. Ratansha Purnama Abadi telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM, namun gagal. Namun, BPOM dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi perusahaan yang telah memenuhi regulasi,” jelas Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa berita yang beredar mengenai penutupan pabrik akibat temuan bahan berbahaya merupakan informasi yang keliru. BPOM memastikan bahwa pabrik kosmetik yang beroperasi di Indonesia telah melewati proses evaluasi ketat sebelum mendapatkan izin edar.
Dampak Penyebaran Hoaks terhadap Industri Kosmetik
BPOM juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama yang menyangkut industri kosmetik.
Baca Juga: BPOM Gandeng BRI Bimbing Inovasi UMKM Pangan Olahan
Menurut Taruna Ikrar, tuduhan yang tidak berdasar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak hubungan produsen dengan mitra bisnis, serta berdampak serius pada keberlangsungan industri dan lapangan kerja.