Suara.com - Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki tujuan untuk membantu dan menyejahterakan umat, terutama bagi mereka yang berhak menerimanya.
Dalam Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah mualaf.
Namun, tidak semua mualaf secara otomatis berhak menerima zakat. Ada kriteria tertentu yang menentukan apakah seseorang termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat atau tidak.
Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam atau dalam proses mendalami ajaran Islam. Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab mu'allaf, yang berarti "orang yang dilunakkan hatinya" agar lebih mantap dalam menerima Islam sebagai agamanya.
Kriteria Mualaf yang Berhak Menerima Zakat
Menurut para ulama dan lembaga zakat, tidak semua mualaf berhak menerima zakat. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang layak mendapatkannya:
- Mualaf yang Lemah Iman dan Butuh Bimbingan
- Mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperdalam ajaran Islam.
- Diberikan zakat untuk membantu mereka menguatkan keimanan serta memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
Mualaf yang Memiliki Pengaruh di Masyarakatnya
Seseorang yang memiliki kedudukan atau pengaruh di komunitasnya, seperti pemimpin suku atau tokoh masyarakat.
Diberikan zakat agar ia dapat membawa lebih banyak orang untuk mengenal Islam dan mendukung dakwah di lingkungannya.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Mualaf yang Berpotensi Menghindari Permusuhan terhadap Islam