Kini Bisa Pakai Aplikasi PINTAR BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:41 WIB
Kini Bisa Pakai Aplikasi PINTAR BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?
ilustrasi pecahan mata uang Rupiah. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menukar uang menjadi salah satu tradisi yang banyak dijumpai menjelang hari Lebaran. Hal ini biasanya terkait dengan kebiasaan masyarakat untuk bagi-bagi angpao Lebaran.

Biasanya masyarakat akan melakukan penukaran uang baru, atau sekaligus menukarkan uang tunai dalam nominal besar yang mereka miliki ke uang bernominal lebih kecil alias uang receh.

Salah satu wadah untuk penukaran uang tersebut adalah Bank Indonesia (BI) melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Penukaran uang ini dapat dilakukan dengan mengakses layanan secara online di situs resmi PINTAR (pintar.bi.go.id).

Disebutkan bahwa BI akan memberikan penukaran uang dalam nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan, baik dalam pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam

Selain melalui BI, bisnis tukar uang baru atau tukar uang receh juga dilakukan oleh masyarakat umum. Lapak-lapak penukaran uang ini bahkan awam dijumpai di pinggir jalan.

Namun bisnis ini rupanya bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembelinya yang menukarkan uang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lantas dari mana dosa ini berasal? Rupanya menurut Buya Yahya, transaksi tukar uang bisa bersifat riba sekalipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

"Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit," ungkap Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!

"Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai)," imbuhnya.

ilustrasi uang rupiah, suap, amplop politik (Freepik)
Ilustrasi uang Rupiah. (Freepik)

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebanyakan praktiknya adalah jual beli uang. Sebab jika dinamakan "tukar uang", maka seharusnya uang Rp100 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

"Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram," tegas Buya Yahya.

Bahkan walaupun pembeli sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya, transaksi yang terjadi tetap bersifat riba dan dapat menimbulkan dosa.

Meski begitu, ada cara untuk membuat transaksi ini tidak menimbulkan dosa, yaitu dengan menetapkan akad yang jelas.

"Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, 'Ini lho (upah) jasamu'. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar," pungkas Buya Yahya.

Panduan Penukaran Uang Baru Lewat PINTAR BI

Untuk bisa menukarkan uang baru melalui PINTAR BI, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencermati jadwalnya yang terbagi dalam empat periode, yaitu:

  • Periode I: Dibuka tanggal 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Dibuka tanggal 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Dibuka tanggal 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Dibuka tanggal 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 24-27 Maret 2025

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru di PINTAR BI:

  • Kunjungi laman PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang, setelahnya halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, dan jam kas keliling yang tersedia
  • Isi data pemesanan, meliputi: NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, Email (opsional)
  • Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
  • Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan
  • Simpan bukti pemesanan (bisa diunduh atau ditangkap layar) sebagai bukti melakukan transaksi penukaran uang

Apabila lupa untuk menyimpan bukti pemesanan, maka cari kode pemesanan Anda dengan memasukkan NIK KTP dan email atau nomor telepon yang terdaftar saat melakukan pemesanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI