Hindari Tilang! Ini Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah skema ganjil genap, yang berlaku di ruas jalan tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah skema ganjil genap, yang berlaku di ruas jalan tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran.
Aturan ganjil genap mudik Lebaran adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil atau genap sesuai tanggal yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan lebih efisien.
Berikut rincian jadwal penerapan ganjil genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2025:
Aturan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025
Baca Juga: 5 Aplikasi yang Wajib Ada di HP Saat Mudik, Biar Perjalanan Makin Lancar!
- Berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Lokasi penerapan ganjil genap arus mudik:
- KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
- KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak
Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025
- Berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Lokasi penerapan ganjil genap arus balik:
- KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
- KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak
Selain skema ganjil genap mudik Lebaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan contra flow dan one way di beberapa titik strategis guna memperlancar arus kendaraan.
Landasan Hukum dan Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2025
Baca Juga: Mudik Hemat Lebaran 2025: Ini Dia Program Mudik Gratis yang Masih Tersedia
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa pihak, antara lain:
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat
- Kepala Korps Lalu Lintas Polri
- Direktur Jenderal Bina Marga
Regulasi ini tertuang dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Pemudik diimbau untuk memahami dan menaati aturan ganjil genap mudik Lebaran 2025 guna memastikan perjalanan lebih lancar dan nyaman. Selain itu, pemantauan informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas juga penting agar perjalanan menuju kampung halaman semakin aman dan efisien.
Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik?
Saat melakukan perjalanan jauh, pemudik sebenarnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dalam fiqih Islam.
Menurut Buya Yahya, pemudik boleh tidak berpuasa jika perjalanannya menempuh jarak lebih dari 84 kilometer. Ketentuan ini merujuk pada hukum Islam tentang bepergian di bulan Ramadhan.
Syarat Boleh Tidak Berpuasa Saat Mudik
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube @AlBahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih rinci tentang hukum puasa bagi pemudik:
- Jarak perjalanan lebih dari 84 kilometer.
- Harus sudah keluar dari wilayah tempat tinggal sebelum waktu Subuh.
- Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Cirebon dan hendak pergi ke Semarang yang berjarak sekitar 200 km diperbolehkan berbuka puasa jika ia sudah keluar dari Cirebon sebelum Subuh.
Jika ia berangkat pukul 02.00 dini hari dan saat Subuh tiba sudah berada di Brebes, maka ia boleh tidak berpuasa pada hari itu. Namun, jika saat Subuh ia masih berada di Cirebon, maka ia tetap wajib berpuasa. Dalam kondisi ini, pemudik baru bisa membatalkan puasa di hari berikutnya jika saat Subuh sudah berada di luar wilayah asalnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik, tetapi juga bagi siapa saja yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tidak kurang dari 84 km. Saat berada dalam perjalanan panjang, seseorang diperbolehkan membatalkan puasa, serta boleh menjamak dan mengqashar shalat.
Memahami hukum puasa saat bepergian sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik, terutama saat mudik. Selain menjaga tradisi pulang kampung, kesehatan dan kepatuhan terhadap syariat Islam juga harus diperhatikan.
Selamat mudik dan tetap jaga kesehatan!