Hindari Tilang! Ini Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:54 WIB
Hindari Tilang! Ini Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025
Tol Serang-Panimbang Seksi 1 siap dioperasikan pada Arus Mudik Lebaran 2025. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  2. Kepala Korps Lalu Lintas Polri
  3. Direktur Jenderal Bina Marga

Regulasi ini tertuang dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.

Pemudik diimbau untuk memahami dan menaati aturan ganjil genap mudik Lebaran 2025 guna memastikan perjalanan lebih lancar dan nyaman. Selain itu, pemantauan informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas juga penting agar perjalanan menuju kampung halaman semakin aman dan efisien.

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik?

Saat melakukan perjalanan jauh, pemudik sebenarnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dalam fiqih Islam.

Menurut Buya Yahya, pemudik boleh tidak berpuasa jika perjalanannya menempuh jarak lebih dari 84 kilometer. Ketentuan ini merujuk pada hukum Islam tentang bepergian di bulan Ramadhan.

Syarat Boleh Tidak Berpuasa Saat Mudik

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube @AlBahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih rinci tentang hukum puasa bagi pemudik:

  1. Jarak perjalanan lebih dari 84 kilometer.
  2. Harus sudah keluar dari wilayah tempat tinggal sebelum waktu Subuh.
  3. Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Cirebon dan hendak pergi ke Semarang yang berjarak sekitar 200 km diperbolehkan berbuka puasa jika ia sudah keluar dari Cirebon sebelum Subuh.

Jika ia berangkat pukul 02.00 dini hari dan saat Subuh tiba sudah berada di Brebes, maka ia boleh tidak berpuasa pada hari itu. Namun, jika saat Subuh ia masih berada di Cirebon, maka ia tetap wajib berpuasa. Dalam kondisi ini, pemudik baru bisa membatalkan puasa di hari berikutnya jika saat Subuh sudah berada di luar wilayah asalnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik, tetapi juga bagi siapa saja yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tidak kurang dari 84 km. Saat berada dalam perjalanan panjang, seseorang diperbolehkan membatalkan puasa, serta boleh menjamak dan mengqashar shalat.

Baca Juga: Menhub Tetap Izinkan Mudik Naik Sepeda Motor, Tapi....

Memahami hukum puasa saat bepergian sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik, terutama saat mudik. Selain menjaga tradisi pulang kampung, kesehatan dan kepatuhan terhadap syariat Islam juga harus diperhatikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI