Hindari Tilang! Ini Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:54 WIB
Hindari Tilang! Ini Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025
Tol Serang-Panimbang Seksi 1 siap dioperasikan pada Arus Mudik Lebaran 2025. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah skema ganjil genap, yang berlaku di ruas jalan tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran.

Aturan ganjil genap mudik Lebaran adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil atau genap sesuai tanggal yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan lebih efisien.

Berikut rincian jadwal penerapan ganjil genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2025:

Aturan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025

  • Berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Lokasi penerapan ganjil genap arus mudik:

  • KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
  • KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak

Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

  • Berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Lokasi penerapan ganjil genap arus balik:

  • KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
  • KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak

Selain skema ganjil genap mudik Lebaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan contra flow dan one way di beberapa titik strategis guna memperlancar arus kendaraan.

Landasan Hukum dan Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2025

Baca Juga: Menhub Tetap Izinkan Mudik Naik Sepeda Motor, Tapi....

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa pihak, antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI