Suara.com - Sosok Annisa Maharani Alzahra Mahesa atau yang juga dikenal dengan nama Annisa Mahesa sedang menuai perhatian warganet, terutama di platform X.
Bukan tanpa alasan, Annisa merupakan Anggota DPR termuda periode 2024-2029. Tak heran jika Annisa sempat menjadi pimpinan DPR sementara bersama Anggota DPR tertua, Guntur Sasono.
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra kelahiran 17 Juli 2001 ini juga berasal dari keluarga yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Annisa merupakan anak sulung dari politisi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa.
![Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029. [Instagram/@annisa_mahesa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/93834-annisa-maharani-alzahra-mahesa-alias-annisa-mahesa-anggota-dpr-termuda-2024-2029-instagram.jpg)
Tampaknya latar belakang keluarga ini juga yang membuat laporan harta kekayaan Annisa di LHKPN KPK-nya terbilang mentereng. Pasalnya politisi yang menjadi wakil rakyat di usia 23 tahun 2 bulan 15 hari itu mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,87 miliar sebagaimana dilaporkan pada 1 Juni 2024.
Seperti apa rincian harta kekayaan Anggota DPR dari Dapil Banten II (Kota dan Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon) tersebut?
Kekayaan Annisa Mahesa Versi LHKPN
![Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029, bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. [Instagram/@annisa_mahesa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/15580-annisa-maharani-alzahra-mahesa-alias-annisa-mahesa-anggota-dpr-termuda-2024-2029-instagram.jpg)
Annisa Mahesa mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp5.870.445.000, nominal yang termasuk fantastis apabila mempertimbangkan usianya yang bahkan belum genap 25 tahun.
Porsi aset terbesarnya adalah berupa tanah dan bangunan, yaitu senilai Rp2,57 miliar. Total ada 12 bidang tanah di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dilaporkan Annisa di LHKPN-nya.
Yang tak kalah menarik perhatian, ke-12 bidang tanah itu dilaporkan sebagai hibah tanpa akta. Sesuai namanya, berarti hibah dilakukan tanpa adanya akta otentik dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga: Silsilah Keluarga Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda Yang Punya Harta Rp5,8 Miliar
Selain itu, Annisa juga tercatat memiliki satu unit mobil Lexus sedan LX570 di garasinya. Mobil senilai Rp2,2 miliar itu juga berstatus sebagai hibah tanpa akta.
LHKPN Annisa juga terisi dengan harta bergerak lainnya senilai Rp536,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp562,5 juta. Annisa mengaku tidak memiliki utang sepeser pun sehingga harta kekayaan bersihnya adalah Rp5,87 miliar.
Melansir akun LinkedIn-nya, Annisa yang merupakan lulusan program double degree di Universitas Indonesia dan University of Melbourne ini memang pernah bekerja di sejumlah posisi sebelum menjadi anggota dewan.
Annisa disebut pernah bekerja paruh waktu sebagai Internship Coordinator dan Marketing Officer di Ecare Careers yang berbasis di Melbourne, Australia (2022).
Selain itu, Annisa juga pernah bekerja sebagai Social Media Manager Warung Saco Betawi Peranakan (2021-sekarang). Lalu pada tahun 2024, Annisa mengamankan kursi di Senayan dengan meraup 122.470 suara di Dapil Banten II, daerah pemilihan yang sebelumnya diwakili mendiang ayahnya.
Makna Hibah Tanpa Akta yang Memenuhi LHKPN Annisa Mahesa
![Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029. [Instagram/@annisa_mahesa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/87401-annisa-maharani-alzahra-mahesa-alias-annisa-mahesa-anggota-dpr-termuda-2024-2029-instagram.jpg)
Mempunyai harta miliaran Rupiah di usia yang masih sangat muda tentu membuat sosok Annisa begitu disorot. Apalagi karena nyaris seluruh aset harta kekayaannya berstatus "hibah tanpa akta". Lantas apa arti dari hibah tanpa akta ini?
Merujuk pada Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup. Hal inilah yang membedakan hibah dengan warisan, di mana pemberinya sudah meninggal dunia.
Hibah tanpa akta berarti penghibahan harta dilakukan tanpa adanya akta otentik, baik yang diterbitkan oleh notaris maupun PPAT.
Mengutip laman Hukum Online, hibah tanpa akta sebenarnya masih sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berlaku untuk hibah harta bergerak seperti alat transportasi, maupun harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Dijelaskan lebih jauh di Pasal 1687 KUHPerdata, hibah yang menggunakan jenis benda bergerak dan berwujud bisa dilakukan dengan cara tunduk. Dengan kata lain, hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah jika pemberian yang dilakukan telah diterima oleh penerima.