Kekayaan Annisa Mahesa Versi LHKPN: 'Banjir' Hibah tanpa Akta sampai Rp5,87 Miliar

Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:29 WIB
Kekayaan Annisa Mahesa Versi LHKPN: 'Banjir' Hibah tanpa Akta sampai Rp5,87 Miliar
Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029. [Instagram/@annisa_mahesa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LHKPN Annisa juga terisi dengan harta bergerak lainnya senilai Rp536,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp562,5 juta. Annisa mengaku tidak memiliki utang sepeser pun sehingga harta kekayaan bersihnya adalah Rp5,87 miliar.

Melansir akun LinkedIn-nya, Annisa yang merupakan lulusan program double degree di Universitas Indonesia dan University of Melbourne ini memang pernah bekerja di sejumlah posisi sebelum menjadi anggota dewan.

Annisa disebut pernah bekerja paruh waktu sebagai Internship Coordinator dan Marketing Officer di Ecare Careers yang berbasis di Melbourne, Australia (2022).

Selain itu, Annisa juga pernah bekerja sebagai Social Media Manager Warung Saco Betawi Peranakan (2021-sekarang). Lalu pada tahun 2024, Annisa mengamankan kursi di Senayan dengan meraup 122.470 suara di Dapil Banten II, daerah pemilihan yang sebelumnya diwakili mendiang ayahnya.

Makna Hibah Tanpa Akta yang Memenuhi LHKPN Annisa Mahesa

Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029. [Instagram/@annisa_mahesa]
Annisa Maharani Alzahra Mahesa alias Annisa Mahesa, Anggota DPR termuda 2024-2029. [Instagram/@annisa_mahesa]

Mempunyai harta miliaran Rupiah di usia yang masih sangat muda tentu membuat sosok Annisa begitu disorot. Apalagi karena nyaris seluruh aset harta kekayaannya berstatus "hibah tanpa akta". Lantas apa arti dari hibah tanpa akta ini?

Merujuk pada Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup. Hal inilah yang membedakan hibah dengan warisan, di mana pemberinya sudah meninggal dunia.

Hibah tanpa akta berarti penghibahan harta dilakukan tanpa adanya akta otentik, baik yang diterbitkan oleh notaris maupun PPAT.

Mengutip laman Hukum Online, hibah tanpa akta sebenarnya masih sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berlaku untuk hibah harta bergerak seperti alat transportasi, maupun harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda Yang Punya Harta Rp5,8 Miliar

Dijelaskan lebih jauh di Pasal 1687 KUHPerdata, hibah yang menggunakan jenis benda bergerak dan berwujud bisa dilakukan dengan cara tunduk. Dengan kata lain, hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah jika pemberian yang dilakukan telah diterima oleh penerima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI