Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 19:19 WIB
Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia
Sastra Silalahi (Instagram).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika dalam judi bola normal biasanya yang dipertaruhkan hanya satu pertandingan, maka parlay mengharuskan seseorang untuk bertaruh di banyak pertandingan. Meski demikian, taruhan yang dipasang di parlay bukan taruhan yang besar. 

Nominal pertaruhan judi bola biasa mungkin berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan untuk parlay cukup Rp20 ribu saja. Mengapa demikian? Hal ini lantaran jika taruhan parlay yang dipasang menang, makan nominalnya akan dikalikan dengan jumlah pertandingkan yang dipertaruhkan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa semua pertandingan yang dipertaruhkan dalam parlay memang harus benar semua.Contohnya, jika seseorang bermain parlay dengan taruhan 10 pertandingan, maka seluruh pertandingan itu harus benar semua. Jika salah satu pertandingan salah tebak, maka kerugian besar yang akan ditanggung. 

Penting untuk diingat bahwa meskipun potensi keuntungannya tinggi, risiko yang dihadapi juga signifikan. Oleh karena itu, sebelum memasang taruhan parlay, sebaiknya pelajari dengan cermat setiap pertandingan atau acara yang ingin dipertaruhkan agar keputusan yang diambil lebih terinformasi.

Hukuman dan Ancaman Pidana

Parlay termasuk dalam salah satu judi yang dilarang di Tanah Air. Secara yuridis, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP. 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal', orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Baca Juga: Prihatin Timnas Dibantai 5-1 oleh Australia, Presiden Prabowo Kasih 'Kode Keras' Buat PSSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI