![Ilustrasi Gaji 13 THR PNS Tahun 2025. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/24/84861-ilustrasi-thr.jpg)
“Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.”
Dijelaskan pula bahwa dalam Islam, pekerjaan beserta segala jaminan sosial yang diakui dalam hukum positif merupakan bagian dari upah karyawan yang harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.
Oleh karena itu, pemberian THR sebaiknya dipercepat, karena hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang termasuk dalam kewajiban mereka.
Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah kondang Buya Yahya yang menyebut jika pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya sesegera mungkin alias tidak boleh ditunda.
![Ilustrasi THR [pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/75233-ilustrasi-thr-pixabay.jpg)
Jika sampai abai atau sengaja tidak memberi, maka akan mendapat laknat dari Allah SWT yang berakhir pada kemerosotan usaha, kecuali jika memang kondisi menunjukkan tidak mampu membayar.
"Tapi jangan pura-pura tidak mampu, nanti Allah bikin melarat. Awas hati-hati. Dia bakal sengsara karena zolim kepada orang yang membutuhkannya," tegas Buya Yahya, dalam tayangan video yang diunggah channel YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Tak hanya itu, Buya Yahya juga menegaskan bagi pengusaha yang juga sengaja menunda-nunda pembayaran THR pegawainya juga akan merasakan hal yang sama.
"Kalo ada bos suka menunda-nunda pembayaran, lihatlah dia bos yang bakal nyungsep. Banyak saudara-saudara kita yang bekerja di tempat lain, kadang-kadang gaji berapa bulan gak dibayar. Bukan karena mereka tidak mampu, karena memang gaya model manusia akan nyungsep. Berbuat zalim," terang Buya Yahya lagi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran