Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bantuan keuangan yang diberikan kepada pekerja menjelang perayaan hari raya besar, seperti Idul Fitri.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.
Aturan pemberian THR 2025 bagi karyawan swasta, termasuk karyawan kontrak dan tetap, diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Adapun yang berhak mendapat THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Lantas, bagaimana jika perusahaan tak membayar THR kepada karyawan? Berikut ulasannya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Hukum Perusahaan Tak Membayar THR Karyawan Dalam Islam
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika perusahaan tak membayar THR?
Baca Juga: Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Mengutip laman MUI, dijelaskan bahwa memberi THR kepada karyawan hukumnya adalah wajib seperti Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi: