Suara.com - Berbagai kalangan merasa kecewa usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang. Publik meyakini jika anggota dewan lebih mendengar suara pihak militer ketimbang rakyat meski sudah berunjuk rasa.
Salah satu yang ikut buka suara adalah komika sekaligus aktor, Bintang Emon. Ia yang tidak pro pemerintah menuliskan "devide et impera" dalam menanggapi video tentang alasan sekumpulan orang mendukung RUU TNI.
Istilah tersebut kerap dipakai sekutu saat sedang menjajah Indonesia. Lantas, apakah maknanya Tanah Air kembali dijajah, namun oleh bangsa sendiri? Adapun berikut penjelasan tentang arti devide et impera.
Arti Devide et Impera

Merangkum berbagai sumber, devide et impera berarti politik pecah belah atau adu domba yang diterapkan oleh Belanda saat menjajah Indonesia. Strategi ini dipopulerkan oleh Julius Caesar dalam upaya untuk membangun Kekaisaran Romawi.
Begitu penjajah Belanda datang ke Indonesia, mereka langsung mempraktikkan politik devide et impera. Adapun tujuannya untuk memecah belah sebuah kelompok menjadi lebih kecil sehingga lebih mudah ditaklukkan.
Secara harfiah, devide et impera berasal dari bahasa Latin yang bermakna pecah dan berkuasa. Strategi ini diinisiasi oleh VOC selama berada di Indonesia. VOC atau Kongsi Dagang Hindia Belanda sendiri dibentuk pada 20 Maret 1602.
Orientas mereka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menaklukkan berbagai kerajaan di Nusantara. Tak hanya itu, VOC juga berusaha menguasai jalur perdagangan sekaligus memonopoli rempah.
Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, VOC pun lantas menerapkan strategi politik adu domba atau devide et impera. Pasalnya, saat Belanda pertama kali datang ke Indonesia, jumlah orang mereka masih sangat sedikit.
Belanda pun hanya mampu menguasai beberapa pos dagang dan benteng di Ambon, kemudian Batavia (saat ini Jakarta). Untuk memperluas wilayah kekuasaannya tersebut, VOC menerapkan strategi devide et impera.
Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Penerapan politik devide et impera dilaksanakan VOC dengan berbagai cara. Di antaranya, menciptakan teman dan musuh bersama, memanajemen negoisasi, hingga mengatur terjadinya perang saudara.
Selain itu, merekrut pemimpin lokal untuk pengepungan dan embargo serta excessive force and extreme prejudice. Cara terakhir ini diartikan sebagai kekerasan dan akan dilakukan jika cara harus gagal diterapkan.
Adapun biasanya, langkah awal yang dilakukan VOC dalam strategi devide et impera adalah dengan menciptakan teman dan musuh. Cara seperti ini dianggap mampu membantu mereka dalam mencapai target.
Sementara itu, kondisi di Indonesia saat ini memang bisa dibilang merupakan hasil devide et impera. Rakyat terpecah belah dalam mendukung dan menolak kebijakan pemerintah hingga muncul saling benci hingga ancam padahal masih sesama bangsa.
Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik
Sebelum disahkan sebagai UU, RUU TNI telah menuai banyak protes dari beragam kalangan. Aksi di Gedung DPR digelar oleh masyarakat sipil untuk menolak RUU yang bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
Dengan revisi UU TNI nantinya angkatan bersenjata bisa memiliki peran ganda: memegang senjata sekaligus mengisi jabatan sipil. Hal ini ditakutkan bakal menjadi ancaman kebebasan berpendapat untuk warga.
Secara rinci, berikut adalah sejumlah alasan RUU TNI banyak diprotes, terutama oleh kalangan sipil.
1. RUU TNI Sebenarnya Tak Masuk Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025
RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
2. RUU TNI Tak Melewati Tahap Penyusunan
UU TNI melanggar prosedur karena tak melewati tahapan penyusunan sebelum disahkan menjadi undang – undang. Padahal prosedur tersebut tertuang dalam Bab V UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Pembahasan UU Tidak Transparan
Pembahasan RUU TNI menjadi UU tidak transparan, berdampak terhadap mampetnya ruang partisipasi publik. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti