Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:47 WIB
Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI
Bintang Emon. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, merekrut pemimpin lokal untuk pengepungan dan embargo serta excessive force and extreme prejudice. Cara terakhir ini diartikan sebagai kekerasan dan akan dilakukan jika cara harus gagal diterapkan.

Adapun biasanya, langkah awal yang dilakukan VOC dalam strategi devide et impera adalah dengan menciptakan teman dan musuh. Cara seperti ini dianggap mampu membantu mereka dalam mencapai target.

Sementara itu, kondisi di Indonesia saat ini memang bisa dibilang merupakan hasil devide et impera. Rakyat terpecah belah dalam mendukung dan menolak kebijakan pemerintah hingga muncul saling benci hingga ancam padahal masih sesama bangsa.

Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

Sebelum disahkan sebagai UU, RUU TNI telah menuai banyak protes dari beragam kalangan. Aksi di Gedung DPR digelar oleh masyarakat sipil untuk menolak RUU yang bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

Dengan revisi UU TNI nantinya angkatan bersenjata bisa memiliki peran ganda: memegang senjata sekaligus mengisi jabatan sipil. Hal ini ditakutkan bakal menjadi ancaman kebebasan berpendapat untuk warga.

Secara rinci, berikut adalah sejumlah alasan RUU TNI banyak diprotes, terutama oleh kalangan sipil.

1. RUU TNI Sebenarnya Tak Masuk Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025

RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

2. RUU TNI Tak Melewati Tahap Penyusunan

Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas

UU TNI melanggar prosedur karena tak melewati tahapan penyusunan sebelum disahkan menjadi undang – undang. Padahal prosedur tersebut tertuang dalam Bab V UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI