Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 06:35 WIB
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Ilustrasi daftar lokasi penitipan kendaraan di Jogja saat mudik lebaran (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Lebaran Idul Fitri, banyak orang mudik ke kampung halaman. Agar kendaraan yang ditinggalkan mudik aman di perantauan, berikut ini daftar Lokasi penitipan kendaraan di Jogja saat mudik lebaran.

Seperti diketahui bahwa mudik lebaran menjadi salah satu agenda yang ditunggu banyak orang, terutama bagi umat Muslim di Tanah Air.  Mudik lebaran menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga merayakan lebaran di kampung halaman.

Namun kadang ada sejumlah pemudik yang memilih meninggalkan kendaraannya di kampung halaman. Jika kamu juga demikian, kamu bisa menitipkan kendaraanmu di tempat penitipan kendaraan.

Bagi yang berada di Jogja, ada tempat penitipan kendaraan yang bisa dijamin keamanannya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini daftar Lokasi penitipan kendaraan di Jogja saat mudik lebaran.

1. Polres Kulon Progo

Polres Kulon Progo Yogyakarta menyediakan tempat penitipan kendaraan selama Idul Fitri. Layanan penitipan kendaraan ini tersedia untuk roda dua maupun roda empat. Penitipan kendaraan disini gratis dan terbuka untuk bagi siapa saja yang membutuah

Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis, Polres Kulon Progo juga menyediakan  layanan penjagaan rumah untuk para pemudik yang meninggalkan rumahnya untuk mudik ke kampung halaman.

2.  Polres Bantul

Polres Bantul menyediakan layanan penitipan kendaraan motor secara gratis untuk para pemudik yang akan mudik Lebaran Idul Fitri. Layanan ini sebagai antisipasi pencurian sepeda motor hingga kecelakaan lalu lintas bagi para pemudik.

Baca Juga: Obat-obatan yang Wajib Anda Persiapkan Agar Perjalanan Mudik Anda Aman dan Nyaman

Kuota tidak terbatas, selama lahan parkir tersedia, maka warga bisa menitipkan kendaraannya di Polres Bantul. Bagi yang ingin menitipkan sepeda motornya, beberapa syarat yang perlu diperhatikan yaitu menunjukan STNK asli, serta fotokopi KTP, SIM dan STNK .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI