Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025 dari Pangkat Tertinggi hingga Terendah

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025 dari Pangkat Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI AD diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatannya dengan kisaran sebagai berikut.

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain tunjangan di atas, prajurit TNI AD juga mendapat tunjangan lain berupa:

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI