Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025 dari Pangkat Tertinggi hingga Terendah

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025 dari Pangkat Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) disahkan oleh DPR RI, pada Kamis (20/3/2024). Pengesahan RUU TNI ini menuai gelombang kritik dari masyarakat, salah satunya terkait pasal yang direvisi tentang penempatan prajurit.

Dalam Pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif, sehingga jumlahnya dari 10 kini menjadi 14. 

Berikut daftarnya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Ilustrasi Prajurit TNI saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).[ANTARA FOTO/Fauzan]
Ilustrasi Prajurit TNI saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).[ANTARA FOTO/Fauzan]

Berkaitan dengan pengesahan RUU TNI ini, beberapa masyarakat dibuat penasaran dengan besaran gaji serta tunjangan yang didapatkan oleh prajurit aktif TNI. 

Sejak tahun 2024 lalu, gaji prajurit TNI mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan gaji TNI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2025.

Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI

Baca Juga: Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI

  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI