Suara.com - Sikap dan tindakan para anggota pemadam kebakaran (Damkar) kerap mendapat perhatian dari publik. Tak hanya bertugas untuk memadamkan kebakaran, kini tugas para Damkar nampaknya semakin banyak.
Beberapa permintaan panggilan dari masyarakat seperti menolong hewan peliharaan yang terjebak, kasus anak kecil terjepit, hingga baru-baru ini muncul video ketika sekelompok petugas Damkar yang ikut memperbaiki jalanan berlubang di Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang.
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, terlihat para petugas Damkar bergotong royong untuk menambal jalan dengan aspal. Bahkan, beberapa dari petugas pun ikut mengatur lalu lintas jalan yang cukup padat di malam hari tersebut.
Tindakan para petugas Damkar tersebut pun mendapat pujian dari warganet. Ada juga yang menyebut Damkar palugada (apa yang lu mau, gue ada) alias serba bisa dan serba ada.
"Damkar = Palugada, naikan gaji petugas damkar," puji warganet dengan akun X bernama V3g3L. "Ini nih definisi kerja tanpa makan gaji buta, bravo pak Damkar," timpal seorang warganet. "Harusnya anggaran Damkar naik pak," komentar warganet lain.
Tak hanya itu, beberapa warganet pun juga memberikan testimoni terhadap para petugas Damkar yang sempat membantu mereka.
Bahkan, beberapa warganet pun menyarankan agar gaji para petugas Damkar dinaikkan karena kerap membantu masyarakat.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang petugas Damkar? Simak inilah selengkapnya.
Berapa Gaji Petugas Damkar di Indonesia?

Gaji petugas Damkar diketahui diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Jika petugas Damkar adalah seorang PNS, maka besaran gajinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, gaji terendah yang dimiliki oleh Damkar yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2,184 juta hingga Rp3,64 juta.
Untuk jabatan tertinggi Damkar yaitu Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId memiliki gaji mulai dari Rp3,15 juta hingga Rp5,1 juta.
Gaji ini pun belum termasuk tunjangan dimana tunjangan ditentukan sesuai jabatannya seperti berikut:
- Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000
- Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000
- Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000
- Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000
Jika ditotal, maka gaji dan tunjangan seorang petugas Damkar berkisar mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp5,8 juta.
Gaji dan tunjangan ini pun dinilai cukup kecil lantaran lingkup kerja Damkar yang begitu luas dan resiko pekerjaan yang cukup tinggi.
Syarat Jadi Petugas Damkar
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas Damkar. Di antaranya, pria atau wanita minimal pendidikan SMA atau sederajat, tinggi badan minimal pria 160cm dan wanita 155cm, usia 25 tahun maksimal, berat badan proposional, dan sehat jasmani dan rohani.
Calon petugas Damkar juga diwajibkan tidak buta warna, tidak takut ketinggian, kedalaman air, asap, api, dan binatang. Mereka juga wajib memiliki sifat jujur dan disipilin yang sangat dibutuhkan ketika menjalankan tugas.
Lalu berkaitan dengan syarat khusus, calon petugas Damkar harus memiliki beberapa sertifikat, yakni Sertifikat Mapala, Sertifikat SAR, sertifikat Pemuda Peduli Siaga Bencana, Sertifikat Pramuka. Mereka juga wajib menyertakan dokmen persyaratan lain mulai dari SIM, Surat lamaran, fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Pasfoto, dan lain sebagainya.
Kontributor : Dea Nabila