Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, gaji terendah yang dimiliki oleh Damkar yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2,184 juta hingga Rp3,64 juta.
Untuk jabatan tertinggi Damkar yaitu Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId memiliki gaji mulai dari Rp3,15 juta hingga Rp5,1 juta.
Gaji ini pun belum termasuk tunjangan dimana tunjangan ditentukan sesuai jabatannya seperti berikut:
- Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000
- Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000
- Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000
- Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000
Jika ditotal, maka gaji dan tunjangan seorang petugas Damkar berkisar mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp5,8 juta.
Gaji dan tunjangan ini pun dinilai cukup kecil lantaran lingkup kerja Damkar yang begitu luas dan resiko pekerjaan yang cukup tinggi.
Syarat Jadi Petugas Damkar
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas Damkar. Di antaranya, pria atau wanita minimal pendidikan SMA atau sederajat, tinggi badan minimal pria 160cm dan wanita 155cm, usia 25 tahun maksimal, berat badan proposional, dan sehat jasmani dan rohani.
Calon petugas Damkar juga diwajibkan tidak buta warna, tidak takut ketinggian, kedalaman air, asap, api, dan binatang. Mereka juga wajib memiliki sifat jujur dan disipilin yang sangat dibutuhkan ketika menjalankan tugas.
Lalu berkaitan dengan syarat khusus, calon petugas Damkar harus memiliki beberapa sertifikat, yakni Sertifikat Mapala, Sertifikat SAR, sertifikat Pemuda Peduli Siaga Bencana, Sertifikat Pramuka. Mereka juga wajib menyertakan dokmen persyaratan lain mulai dari SIM, Surat lamaran, fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Pasfoto, dan lain sebagainya.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!