Suara.com - Sikap dan tindakan para anggota pemadam kebakaran (Damkar) kerap mendapat perhatian dari publik. Tak hanya bertugas untuk memadamkan kebakaran, kini tugas para Damkar nampaknya semakin banyak.
Beberapa permintaan panggilan dari masyarakat seperti menolong hewan peliharaan yang terjebak, kasus anak kecil terjepit, hingga baru-baru ini muncul video ketika sekelompok petugas Damkar yang ikut memperbaiki jalanan berlubang di Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang.
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, terlihat para petugas Damkar bergotong royong untuk menambal jalan dengan aspal. Bahkan, beberapa dari petugas pun ikut mengatur lalu lintas jalan yang cukup padat di malam hari tersebut.
Tindakan para petugas Damkar tersebut pun mendapat pujian dari warganet. Ada juga yang menyebut Damkar palugada (apa yang lu mau, gue ada) alias serba bisa dan serba ada.
"Damkar = Palugada, naikan gaji petugas damkar," puji warganet dengan akun X bernama V3g3L. "Ini nih definisi kerja tanpa makan gaji buta, bravo pak Damkar," timpal seorang warganet. "Harusnya anggaran Damkar naik pak," komentar warganet lain.
Tak hanya itu, beberapa warganet pun juga memberikan testimoni terhadap para petugas Damkar yang sempat membantu mereka.
Bahkan, beberapa warganet pun menyarankan agar gaji para petugas Damkar dinaikkan karena kerap membantu masyarakat.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang petugas Damkar? Simak inilah selengkapnya.
Berapa Gaji Petugas Damkar di Indonesia?

Gaji petugas Damkar diketahui diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Jika petugas Damkar adalah seorang PNS, maka besaran gajinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.