Suara.com - Sudah mendekam di penjara karena laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh Shella Saukia.
Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Shella Saukia merasa dirugikan setelah Nikita Mirzani melontarkan perkataan yang dianggap menghina saat siaran langsung di media sosial. Bintang film Nenek Gayung itu diduga berulang kali menyebut Shella dengan julukan yang tidak pantas.
![Shella Saukia. [Instagram/shellasaukiaofficial]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/43797-shella-saukia-instagramshellasaukiaofficial.jpg)
"Nikita yang ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya," kata pengacara Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona kepada Suara.com di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai bukti, pihak Shella telah menyerahkan rekaman serta catatan waktu spesifik ketika Nikita mengeluarkan perkataan tersebut.
"Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," tambah Petrus.
Dengan adanya laporan ini, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Ancamannya 5 tahun. Ya kan dia ditahan atas laporan Reza Gladys. Sementara yang ini kita laporkan karena Shella hantu, Shella ular," kata pengacara Shella Saukia.
Belakangan, muncul dugaan soal Nikita Mirzani memeras Shella Saukia. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 500 miliar.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Berawal dari Unggahan di TikTok
"Dan yang kami alami berdua ini bukan terjadi sama kami saja. Masih ada 500 M, 15 M, dan 4 M. Dalam waktu dekat akan terbongkar dengan sendirinya siapa-siapa aja yang mereka peras," kata Shella Saukia di Instagram, Desember 2024.
Berawal dari TikTok
Petrus Bala Pattyona menjelaskan perkara ini bermula dari ocehan Nikita Mirzani saat melakukan siaran langsung di TikTok.
"Dia (Nikita Mirzani) live 17 Januari. Baru pembukaan, udah ngomong 'Shella saukia ular' di detik 00 udah bilang ular'," kata Petrus Bala Pattyonam.
"Ada lagi nih, kalau kita buka lagi, ini buktinya, di detik 25.. 'mungkin karena Shella Saukia hantu'," imbuhnya.
Tak lagi menyerang secara personal, Nikita Mirzani juga diduga menghasut masyarakat agar tidak membeli produk Shella Saukia.
"Produknya air ingusan', ini kata katanya 'bukan serum ini air ingusan, kalau lagi flu' nah ini semua. Dia bilang 'jijik kalian jangan pakai, ular'," papar pengacara Shella Saukia.
"(Kata Nikita Mirzani) 'Jangan beli produknya karena produknya berbahaya dan bisa menimbulkan kanker kulit'," imbuhnya.
Atas ucapan Nikita Mirzani, omset penjualan produk Shella Saukia menurun. Inilah yang kemudian membuat pengusaha skincare tersebut mengambil tindakan tegas.
"Setelah Nikita menjelek-jelekan penjualan menurun. (Dua hari) langsung lapor. Karena saat itu live, ditonton 115 ribu," kata Petrus.
Beda Laporan dengan Reza Gladys
Menariknya, Nikita sendiri saat ini sudah menjalani penahanan atas laporan lain yang diajukan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Meski demikian, pengacara Shella menegaskan bahwa seseorang bisa menghadapi lebih dari satu perkara hukum secara bersamaan.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Laporan ini berujung pada penahanan Nikita oleh pihak kepolisian.
Selain Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Dokter Oky Pratama dan seorang figur bernama "Dokter Detektif", masih berstatus sebagai saksi terlapor. Pihak Reza Gladys berencana mendorong agar keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Nikita Mirzani sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Ada kemungkinan masa tahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.