Suara.com - Sudah mendekam di penjara karena laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh Shella Saukia.
Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Shella Saukia merasa dirugikan setelah Nikita Mirzani melontarkan perkataan yang dianggap menghina saat siaran langsung di media sosial. Bintang film Nenek Gayung itu diduga berulang kali menyebut Shella dengan julukan yang tidak pantas.
![Shella Saukia. [Instagram/shellasaukiaofficial]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/43797-shella-saukia-instagramshellasaukiaofficial.jpg)
"Nikita yang ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya," kata pengacara Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona kepada Suara.com di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai bukti, pihak Shella telah menyerahkan rekaman serta catatan waktu spesifik ketika Nikita mengeluarkan perkataan tersebut.
"Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," tambah Petrus.
Dengan adanya laporan ini, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Ancamannya 5 tahun. Ya kan dia ditahan atas laporan Reza Gladys. Sementara yang ini kita laporkan karena Shella hantu, Shella ular," kata pengacara Shella Saukia.
Belakangan, muncul dugaan soal Nikita Mirzani memeras Shella Saukia. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 500 miliar.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Berawal dari Unggahan di TikTok
"Dan yang kami alami berdua ini bukan terjadi sama kami saja. Masih ada 500 M, 15 M, dan 4 M. Dalam waktu dekat akan terbongkar dengan sendirinya siapa-siapa aja yang mereka peras," kata Shella Saukia di Instagram, Desember 2024.