1. Bercampur dengan istri
Saat melakukan I’tikaf, dilarang bercampur atau berhubungan badan dengan istri. Hal tersebut dapat membatalkan I’tikaf meski tidak sampai mengeluarkan cairan alias sperma.
2. Pingsan
Pingsa dengan cara disengaja atau karena kecerobohan diri sendiri juga dapat membatalkan ibadah I’tikaf.
Namun, jika seseorang pingsan tidak secara sengaja, maka I’tikaf yang sudah dilakukan tetap sah dengan catatan harus tetap berdiam diri di dalam masjid.
3. Mabuk
Seseorang yang sengaja mabuk-mabukkan meski di malam hari akan menyebabkan ibadah I’tikaf yang dilakukan batal. Apalagi ia melakukannya secara sengaja.
4. Keluar dari masjid
Saat I’tikaf, seseorang dilarang keluar dari masjid. Jika hal itu dilakukan, maka ibadah yang dilakukan batal.
Baca Juga: Doa dan Amalan di Bulan Ramadhan Agar Cepat Punya Anak Sholeh dan Sholehah
Namun, jika keluar masjid karena udzur atau darurat, maka I’tikaf boleh dilanjutkan kembali.