Suara.com - Belasan influencer dan selebriti ditandai publik lantaran dianggap jadi endorser Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 lalu. Hal ini terkait dengan kondisi politik yang terjadi belakangan.
"Ingat mukanya, ingat namanya. Mereka kontribusinya besar dalam membuat Indonesia semakin hancur saat ini," tulis akun X @tanyakanrl, dikutip Kamis (20/3/2025).
Pada unggahan tersebut, tampak poster Prabowo-Gibran yang menampilkan sejumlah selebriti. Sejumlah selebriti dan influencer tersebut antara lain:
- Raffi Ahmad
- Nagita Slavina
- Atta Halilintar
- Aurel Hermanysah
- Lesti Kejora
- Rizky Billar
- Ria Ricis
- Desta
- Andre Taulany
- Gading Marten
- Rachel Vennya
- Kiky Saputri
- Nikita Mirzani
- Tara Budiman dan istri
- Aan Story
- Syahnaz
- Brisia Jodie
- Celine Evangelista
- Alshad Ahmad, dan lain sebagainya.
Unggahan tersebut sontak menuai berbagai respons dari warganet.
"Woi @kikysaputrii katanya lo mau berjuang dari dalem ya? Mana hasilnya? Dari dalem sempak lu mah berjuangnya. Pede banget berjuang dari dalem, siape elu. Lu rakyat kecil," komentar warganet.
"Cancel dan boikot product yang berkaitan sama mereka, jangan nonton semua yang ada kaitan sama mereka. Dan pindah ke artis yang non 02 kaya bang @realfedinuril atau non partisan lain," imbuh warganet lain.
"Siapapun yang lagi umroh nitip doa buat kehancuran orang-orang dzolim ini dong. Demi duit rela hancurin negara sendiri," tulis warganet di kolom komentar.
"Mereka masih bisa makan. Masih dapet endorse. Tetap bisa idup enak. Sedangkan kita banyak kena dampak PHK, susah nyari kerja, usaha sendiri ga laku," timpal lainnya.
Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?
Protes publik pada para pendukung Prabowo-Gibran atau pemerintah sekarang juga terkait dengan kebijakan terbaru. Terkini DPR dengan persetujuan semua fraksi telah mengesahkan RUU TNI yang menuai protes warganet.
Pengesahan RUU TNI
![Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/21025-sidang-paripurna-dpr-pengesahan-ruu-tni-sjafrie-sjamsoeddin-puan-maharani.jpg)
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan UU TNI menjadi undang-undang meski menuai penolakan dari berbagai pihak, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan UU TNI tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu dijawab setuju para peserta rapat.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip Kamis (20/3/2025).
Persetujuan RUU TNI disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.
Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun. Hal ini sontak meningkatkan kekhawatiran publik soal kembalinya Dwifungsi ABRI yang sudah dihilangkan usai reformasi.
Atas pengesahan RUU TNI, ribuan kelompok masyarakat lakukan aksi penolakan pada Kamis (20/3/2025). Aksi longmarch sendiri dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)