Suara.com - Perempuan yang haid di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinnya, mereka harus mengqadha puasa di kemudian hari setelah bulan Ramadhan. Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakannya yaitu mengetahui doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid.
Disadur dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia, qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib, termasuk bagi wanita haid. Adapun umat Islam bisa melaksanakan ganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, di Q.S Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat tersebut mejelaskan bahwa meski wajib mengqadha puasa, namun wanita haid tidak berkewajiban mengqadha sholatnya. Lantas mengapa demikian?
Alasan wanita haid wajib mengqadha puasa, tidak dengan qadha shalat
Dalam situs NU Online dikatakan bahwa, wanita haid wajib melunasi utang puasa Ramadhan-nya, akan tetapi tidak dengan shalat yang ditinggalkan ketika haid. Hal ini sesuai hadist yang disebut dalam kitab Sahih Muslim juz 1 halaman 150, hadist nomor 787 berbunyi.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: " سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, 'Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada 'Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Maka Aisyah menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? " Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya." Dia menjawab,: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya
Riwayat di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena uzur tertentu, maka wajib menggantinya di hari lain. Namun dalam beberapa kondisi tertentu, seseorang juga harus membayar fidyah.