Orang yang sudah meninggal juga harus menunaikan fidyah. Adapun fidyah bisa dibayarkan oleh wali atau orang yang masih hidup sesuai ketentuan. Menurut fiqih Syafi’i, kategori orang yang sudah meninggal dan wajib bayar fidyah terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:
- Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena ada uzur atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya saja, saat seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
- Orang meninggal yang wajib difidyahi oleh walinya karena sebelumnya masih mempunyai kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi sengaja tidak dilakukan.
Demikian tadi penjelasan terkait tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah. Pada dasarnya, perempuan yang haid tidak berkewajiban membayar fidyah namun wajib mengqadhanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari