Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut terdapat beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya yaitu:
1. Orang tua renta
Kategori pertama, orang yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajibannya itu harus diganti dengan membayar fidyah dengan besaran yang telah ditentukan dan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Kategori berikutnya yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Orang dengan kondisi seperti itu tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah, mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.
4. Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang sengaja menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang wajib membayar fidyah. Itu berarti, orang yang belum sempat mengganti puasa hingga menjelang bulan Ramadhan berikutnya, maka harus membayar fidyah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes
5. Orang meninggal