Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:31 WIB
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun fidyah ini bisa disumbangkan kepada orang miskin. Melansir dari situs BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan yakni sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki hutang puasa yakni sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyahnya berupa beras. 

Selain itu, BAZNAS juga menjelaskan bahwa menurut kalangan Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang berdsarkan  takaran yang berlaku, misalnya seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi rupiah.

Adapun cara membayar fidyah puasa menurut kalangan Hanafiyah yaitu memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma maupun anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan, selanjutnya bisa mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. 

Sedangkan, khusus bagi ibu hamil dapat membayar fidyah berupa makanan pokok. Contohnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan fidyah sebanyak 30 takar di mana masing-masing takarannya setara dengan 1,5 kg. Fidyah ini dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh juga diberikan kepada beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang fakir miskin, itu artinya masing-masing memperoleh 15 takar).

Menurut SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, menetapkan bahwa besaran fidyah dalam bentuk uang yakni sejumlah Rp50.000/hari/jiwa. 

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes

Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI