Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:26 WIB
Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama
zakat fitrah sebaiknya beras atau uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Idul Fitri 2025, banyak orang mulai bertanya tentang zakat fitrah. Kewajiban ini harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, masih ada perdebatan mengenai bentuk zakat yang sebaiknya diberikan: uang atau beras?

Zakat fitrah adalah bagian dari penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Tujuannya untuk membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, apakah lebih baik membayar zakat dengan makanan pokok seperti beras, atau cukup dengan uang yang setara?

Di Indonesia, kedua metode ini banyak digunakan. Sebagian orang lebih memilih beras karena dianggap sesuai dengan sunnah. Sementara itu, sebagian lainnya memilih uang karena lebih praktis dan fleksibel. Agar tidak bingung, mari kita bahas lebih lanjut perbedaan dan keutamaan masing-masing.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika ingin membayar dengan uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.

Menurut BAZNAS, untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp47.000 per jiwa. Angka ini diambil berdasarkan harga beras premium yang berlaku di pasaran. Namun, setiap daerah bisa memiliki besaran yang berbeda, tergantung pada harga beras setempat.

Karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi dari lembaga zakat resmi sebelum membayar zakat fitrah. Jangan sampai jumlah yang diberikan kurang dari yang seharusnya.

Zakat Fitrah Sebaiknya Beras atau Uang?

Pendapat ulama mengenai bentuk zakat fitrah terbagi menjadi tiga kelompok utama. Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Mereka berpegang pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan zakat fitrah dalam satu sha’ makanan pokok. Membayar zakat dengan uang dianggap tidak sesuai dengan sunnah Nabi.

Kedua, mazhab Hanafi dan beberapa ulama seperti Abu Tsaur serta Umar bin Abdul Aziz memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Menurut mereka, uang lebih bermanfaat bagi penerima, terutama di daerah perkotaan. Selain itu, Baznas dan ormas Islam seperti NU serta Muhammadiyah juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Ketiga, ada pendekatan fleksibel yang disampaikan oleh ulama seperti Mahmud Syaltut. Beliau menyarankan agar zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi setempat. Jika di desa, lebih baik diberikan dalam bentuk beras, sedangkan di kota, uang lebih dianjurkan karena lebih praktis bagi penerima.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket

Jadi, pilihan kembali pada kamu. Jika ingin mengikuti sunnah, bisa membayar dengan beras. Jika ingin lebih praktis dan bermanfaat bagi penerima, uang bisa menjadi alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI