Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Maksud dari Al Baqarah ayat 187 adalah batasan jelas untuk waktu berpuasa, yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa berhubungan suami istri selama bulan Ramadhan diperbolehkan selama bukan waktunya berpuasa.
Turunnya ayat tersebut juga membuat umat Muslim bergembira lantaran mereka tidak lagi kesulitan menentukan batasan-batasan berbagai hal saat menjalankan ibadah puasa.
Meskipun begitu, riwayat kisah Qais bin Shirmah ini disampaikan berbeda oleh beberapa beberapa mukharrij, seperti Imam al-Bukhari, Abu Daud hingga Tirmidzi.
Mengutip dari situs Ponpes Luhur Al-Tsaqafah, salah satu riwayat menyebut bahwa sebenarnya Qais bin Shirmah pulang ke rumah membawa kurma.
Ia meminta istrinya untuk mengolah kurma tersebut. Namun Qais bin Shirmah terlanjur ketiduran dan belum makan olahan kurma yang dibuat istrinya.
Nah, sebelum kejadian yang dialami Qais bin Shirmah, diyakini ada kisah lain yang terjadi dan diketahui Rasulullah hingga muncullah surat Al-Baqarah ayat 187 itu.
Baca Juga: Doa Qunut Sholat Witir Akhir Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Tata Cara
Kisah lain itu adalah dialami Umar bin Khattab yang menggauli istrinya di malam hari ketika bulan Ramadhan. Setelahnya ia tertidur.