Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 07:09 WIB
Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?
Penerima zakat fitrah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan, wajib hukumnya bagi umat muslim. Tujuannya adalah sebagai cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?

Seperti yang kita tahu bahwa penerima zakat fitrah sudah ditentukan oleh syariat Islam. Orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf. Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, asnaf terdiri dari 8 golongan, di antaranya:

1. Fakir, yakni orang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaa meski sudah berusaha mencarinya.

2. Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum cukup memenuhi kebutuhan hidup.

3. Amil, yakni orang atau panitian yang membantu mengelola dan menyalurkan zakat.

4. Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk islam dan membutuhkan dukungan.

5. Riqab alias budak, yakni orang yang bekerja kepada orang lain dan ingin bebas atau merdeka.

6. Gharim, yakni orang yang terlilit hutang untuk memnuhi kebutuhan hidup dan sulit membayarnya.

7. Fi Sabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan guru ngaji.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi saat Puasa Ramadan

8. Ibnu Sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal dalam perjalanan.

Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)

Memberi Zakat Ftrah pada Keluarga Sendiri

Berdasarkan daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas, apakah keluarga sendiri masuk ke dalamnya? Jika iya, maka mereka berhak menerima zakat.

Adapun keluarga yang boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Saudara kandung, paman, bibi, serta keponakan yang kondisinya fakir dan miskin, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Orang tua atau saudara yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.

3. Keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh atau ibnu sabil dan membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup.

Namun, ada beberapa golongan keluarga yang tidak boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Orang tua (ayah dan ibu). Alasannya, karena sebagai anak wajib menafkahi mereka sehingga tidak wajib memberi zakat.

2. Anak Kandung. Hal itu dikarenakan sebagai orang tua wajib bertanggung jawab dalam memenuhi segala kebutuhan mereka.

3. Suami atau istri. Sebab, suami wajib menafkahi istrinya meski sang istri mampu bekerja dan menghasilkan uang sendiri.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kita boleh memberi zakat fitrah kepada keluarga sendiri asalkan mengalami kondisi seperti 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dan perlu diingat bahwa orang tua, anak, dan istri atau suami, tidak boleh menerima zakat karena sudah menjadi tanggung jawab untuk menafkahi mereka.

Kapan Membayar Zakat Fitrah?

Umat muslim dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat. Berikut adalah penjelasan mengenai waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, dirangkum dari laman Baznas Kota Yogyakarta.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id.

Pada Malam Takbiran

Waktu terbaik berikutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan salat Id.

Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

Batas terakhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini tergolong mendesak dan mepet, umat muslim tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah jika belum melakukannya sebelumnya. 

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI