Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 07:09 WIB
Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?
Penerima zakat fitrah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)

Memberi Zakat Ftrah pada Keluarga Sendiri

Berdasarkan daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas, apakah keluarga sendiri masuk ke dalamnya? Jika iya, maka mereka berhak menerima zakat.

Adapun keluarga yang boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Saudara kandung, paman, bibi, serta keponakan yang kondisinya fakir dan miskin, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Orang tua atau saudara yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.

3. Keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh atau ibnu sabil dan membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup.

Namun, ada beberapa golongan keluarga yang tidak boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Orang tua (ayah dan ibu). Alasannya, karena sebagai anak wajib menafkahi mereka sehingga tidak wajib memberi zakat.

2. Anak Kandung. Hal itu dikarenakan sebagai orang tua wajib bertanggung jawab dalam memenuhi segala kebutuhan mereka.

3. Suami atau istri. Sebab, suami wajib menafkahi istrinya meski sang istri mampu bekerja dan menghasilkan uang sendiri.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi saat Puasa Ramadan

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kita boleh memberi zakat fitrah kepada keluarga sendiri asalkan mengalami kondisi seperti 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI