Suara.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dalam ajaran Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat ini? Berikut daftarnya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan dan berada dalam kondisi serba kekurangan. Fakir adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup meskipun telah berusaha mencari nafkah.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masuk dalam asnaf yang berhak menerima zakat fitrah agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.
3. Amil
Amil merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Meskipun sebagian besar amil memiliki kehidupan yang layak, mereka tetap berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam mengelola zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan, baik secara materi maupun spiritual. Zakat fitrah dapat membantu mereka agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Hamba Sahaya
Pada masa lalu, hamba sahaya adalah mereka yang masih dalam perbudakan. Saat ini, konsepnya dapat diterapkan kepada mereka yang membutuhkan bantuan finansial untuk mendapatkan kebebasan dan kesejahteraan.
6. Orang yang Berhutang
Mereka yang memiliki utang karena alasan kebutuhan mendesak, bukan karena gaya hidup berlebihan, berhak mendapatkan bantuan dari zakat fitrah untuk meringankan beban ekonominya.
7. Pejuang di Jalan Allah (Sabilillah)
Dahulu, pejuang di jalan Allah adalah mereka yang berperang untuk menegakkan Islam. Saat ini, mereka yang berdedikasi dalam pendidikan agama, seperti guru mengaji, juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh tetapi kehabisan bekal juga berhak menerima zakat fitrah, terutama jika perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka kebaikan.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah dapat diterima dengan baik dan sesuai tuntunan agama, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya pada waktu yang telah ditetapkan. Berikut waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah:
Sebelum Hari Raya Idul FitriZakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
![Bayarlah zakat fitrah di waktu terbaik. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/70745-zakat-fitrah.jpg)
Setelah Matahari Terbenam pada Malam TakbiranMalam sebelum Idul Fitri adalah salah satu waktu utama untuk membayar zakat.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul FitriBatas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari Idul Fitri.
Meskipun waktu ini tergolong mendesak, umat Islam tetap dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah.
Melansir Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga
- Menunaikan pada Waktu yang Tepat
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah setelah sholat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Menyesuaikan Takarannya
Setiap orang wajib membayar zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma/gandum, yang jika dikonversi dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.
Saat ini, umat Muslim juga diperbolehkan membayar dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
- Membaca Niat
Sebelum menyerahkan zakat fitrah, pastikan sudah membaca niat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
- Membaca Doa
Selain niat, dianjurkan membaca doa berikut saat mengeluarkan zakat fitrah:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127)