Suara.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dalam ajaran Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat ini? Berikut daftarnya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan dan berada dalam kondisi serba kekurangan. Fakir adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup meskipun telah berusaha mencari nafkah.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masuk dalam asnaf yang berhak menerima zakat fitrah agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.
3. Amil
Amil merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Meskipun sebagian besar amil memiliki kehidupan yang layak, mereka tetap berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam mengelola zakat.