Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu tradisi yang dinanti-nantikan anak-anak adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari orang tua, saudara, atau kerabat. Namun, muncul pertanyaan di kalangan orang tua: bolehkah mereka memanfaatkan uang THR yang diterima anak?
Hukum Memanfaatkan Uang THR Anak dalam Islam
Dalam Islam, harta yang diberikan kepada seseorang menjadi hak milik penerima, termasuk uang THR yang diberikan kepada anak-anak. Para ulama berpendapat bahwa orang tua tidak boleh mengambil atau menggunakan uang anak tanpa izin, kecuali dalam kondisi tertentu.
Menurut HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (tidak boleh diambil sembarangan) seperti haramnya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini."
Namun, ada pandangan bahwa orang tua dapat memanfaatkan harta anaknya apabila itu untuk kebaikan dan memenuhi kebutuhan keluarga, dengan syarat tidak merugikan sang anak.
Batasan Penggunaan Uang THR Anak oleh Orang Tua
Jika Digunakan untuk Kebutuhan Mendesak
- Orang tua boleh menggunakan uang THR anak dalam kondisi darurat, misalnya untuk keperluan mendesak dalam keluarga, seperti biaya kesehatan atau pendidikan.
Jika Anak Mengizinkan
Baca Juga: Cara Sungkem Lebaran yang Benar dan Hukumnya Menurut Islam
- Jika anak sudah cukup besar untuk memahami konsep kepemilikan uang, orang tua sebaiknya meminta izin sebelum menggunakan THR mereka.
Jika Digunakan untuk Kepentingan Anak