Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk untuk keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah ini dibayarkan setiap Ramadan, termasuk di Ramadan 2025 ini.
Membayar zakat fitrah tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga bisa dilakukan secara kolektif dengan menyesuaikan doa zakat fitrah agar mencakup seluruh anggota keluarga.
Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan) untuk setiap manusia."
Bayi yang lahir sebelum adzan Magrib di hari terakhir Ramadan pun wajib dikeluarkan zakat fitrah-nya.
Melansir Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga
- Menunaikan pada Waktu yang Tepat
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah setelah sholat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Menyesuaikan Takarannya
Setiap orang wajib membayar zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma/gandum, yang jika dikonversi dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.
Saat ini, umat Muslim juga diperbolehkan membayar dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
- Membaca Niat
Sebelum menyerahkan zakat fitrah, pastikan sudah membaca niat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
- Membaca Doa
Selain niat, dianjurkan membaca doa berikut saat mengeluarkan zakat fitrah:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dalam Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar diterima sesuai syariat.
![Bayarlah zakat fitrah di waktu yang tepat. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/60708-zakat-fitrah.jpg)
Menentukan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat serta dapat disalurkan secara efektif kepada yang berhak menerimanya.
Berikut adalah pandangan dari beberapa organisasi Islam mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
- Pandangan Nahdlatul Ulama (NU)
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori:
- Waktu Mubah: Sejak awal Ramadan hingga akhir bulan.
- Waktu Wajib: Pada akhir Ramadan hingga awal Syawal.
- Waktu Sunnah: Setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Waktu yang paling dianjurkan adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Id, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id.
- Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum akhir Ramadan akan memudahkan pengumpulan dan pendistribusiannya,” kata anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Asep menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, Allah tidak menghendaki umat-Nya mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah.
Dalam kaidah usul fikih disebutkan bahwa setiap kesulitan akan membawa kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir). Oleh karena itu, jika terdapat kendala dalam distribusi, maka zakat yang diserahkan sebelum salat Idul Fitri tetap dianggap sah.
- Pandangan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) sebaiknya dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar tepat sasaran.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta pendapat ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi yang menekankan pentingnya pembayaran zakat sebelum salat Id agar bermanfaat bagi kaum dhuafa.
Dari berbagai pandangan tersebut, waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat diterima secara syariat dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil: Orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat fitrah.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Budak: Dalam konteks modern dapat diartikan sebagai pekerja yang membutuhkan bantuan.
- Orang yang Berhutang: Mereka yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak.
- Orang yang Berjuang di Jalan Allah: Termasuk guru ngaji atau pejuang dakwah.
- Anak Jalanan: Anak-anak yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan membutuhkan bantuan.